Ilustrasi Cara dan Prosedur Mutasi SIM |
Dalam laman resmi Humas Polri di Facebook dijabarkan kalau mutasi SIM harus dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat. Ketika itu harus dilakukan, maka ada hal-hal yang perlu disiapkan yakni:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru. Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:
Meskipun sudah tertuang dengan jelas cara dan prosedur mutasi SIM, terkadang masih ada oknum polisi yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersulit. Biasanya penerbit SIM lama mengharuskan kita membayar biaya administrasi. Tapi setidaknya dengan mengetahui prosedur mutasi SIM kita bisa terhindar dari calo yang biasanya mematok harga jauh lebih tinggi dari harga yg seharusnya.